KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya untuk menggairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Reformasi pajak 2020 tertuang dalam dua beleid. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan aturan palaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respon pemerintah menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi. Kedua, UU Cipta Kerja. Kedua beleid itu, mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Dengan alasan pandemi, maka pemerintah mempercepat implementasi reformasi perpajakan.
Apa saja reformasi pajak yang diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya untuk menggairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Reformasi pajak 2020 tertuang dalam dua beleid. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan aturan palaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respon pemerintah menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi. Kedua, UU Cipta Kerja. Kedua beleid itu, mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Dengan alasan pandemi, maka pemerintah mempercepat implementasi reformasi perpajakan.