KONTAN.CO.ID - Apa yang dimaksud dengan hak paten menjadi hal yang dipertanyakan oleh sejumlah orang. Berikut ini pengertian dan syarat mendapat hak paten. Pengertian hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu. Pengertian hak paten tersebut berdasarkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Selain pengertian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan paten.
Apa yang Dimaksud dengan Hak Paten? Ini Pengertian dan Syarat Mendapatkannya
KONTAN.CO.ID - Apa yang dimaksud dengan hak paten menjadi hal yang dipertanyakan oleh sejumlah orang. Berikut ini pengertian dan syarat mendapat hak paten. Pengertian hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu. Pengertian hak paten tersebut berdasarkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Selain pengertian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan paten.