Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Jawaban Kemnaker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip, Rabu (5/4/2023). 

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas. 

Baca Juga: Apakah THR PNS Ditransfer Hari Ini (4/4)? Cek Dahulu Isi PP 15 Tahun 2023

THR Bagi Pekerja Dirumahkan 

Lantas bagaimana nasib pekerja yang dirumahkan? Apakah mendapat THR juga? 

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan THR. Asalkan, pekerja tersebut masih memiliki ikatan perjanjian kerja dengan perusahaan. 

"Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," tulis Kemnaker dalam keterangan IG-nya. 

Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha membayar THR bagi pekerja dirumahkan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Ada Pemangkasan THR PNS, Ekonom Nilai Dampaknya Tak Besar Terhadap Konsumsi