Apakah peserta ujian CPNS yang belum divaksin langsung gugur? Ini jawaban BKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak peserta ujian CPNS 2021 yang bertanya mengenai aturan wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Bali dan Madura. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan terkait hal ini. 

Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin Covid-19 karena di daerahnya tidak ada ketersedian vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah. 


"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Tes mulai 2 September 2021, berikut materi dan passing grade SKD CPNS

Meski begitu, kemungkinan besar peserta tersebut masih bisa tetap mengikuti ujian, hanya saja akan ada dua keputusan yang perlu difinalisasi. 

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," kata Suharmen. 

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi. 

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya. 

Baca Juga: Ini syarat lengkap ikut SKD CPNS 2021, wajib vaksin dan rapid tes antigen

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie