KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2 September 2021 mendatang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen. Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Apakah peserta yang positif Covid-19 bisa ikut ujian seleksi CPNS?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2 September 2021 mendatang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen. Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan.