KONTAN.CO.ID - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. Uang pecahan baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000. "Selain itu, ini juga sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinnekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia," tutur bank sentral dalam siaran pers, Senin (17/8).
Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 untuk ditukarkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000. Meski demikian, sejumlah warganet di Twitter pun mempertanyakan apakah uang pecahan baru Rp 75.000 tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak. Salah satunya pemilik akun @JardaniJS "Apakah bisa digunakan untuk transaksi?"
- Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas.
- Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus.
- Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran.
- URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.