APBD: Pengertian, fungsi, struktur, serta cara penyusunannya



KONTAN.CO.ID - Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN, di Indonesia dikenal juga anggaran daerah. Anggaran tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atawa APBD. 

APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di daerah tertentu. 

Mengutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. 


Pengertian dari APBD ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persisnya Pasal 1 ayat 8. 

Bujet ini dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Baca Juga: Pelajar, simak syarat serta jadwal pelaksanaan SPAN-PTKIN 2021 ini

Fungsi APBD

Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD di antaranya:

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. 
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 
Baca Juga: APBN, pengertian, fungsi, tujuan, serta penyusunannya