APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) masih mempertanyakan opsi mekanisme domestic market obligation (DMO) batubara yang diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Ketua APBI Hendra Sinadia mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali menetapkan harga DMO sebesar US$ 70 per ton kurang tepat. Ini mengingat harga batubara sedang dalam tren tertekan. Bahkan, harga batubara acuan (HBA) untuk bulan Desember 2019 saja hanya mencapai US$ 66,3 per ton atau di bawah harga DMO.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) identifikasi 7 tantangan industri dalam negeri


Kondisi ini membuat setiap pihak yang terlibat dalam kebijakan DMO akan dirugikan. Dalam hal ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mesti menanggung biaya pembelian yang lebih tinggi ketimbang harga pasar.

“Pelaku usaha batubara juga tidak bisa menetapkan harga tinggi karena belum tentu terbeli. Pun kalaupun harganya lebih rendah kami juga bisa lebih rugi lagi,” ungkap dia, Rabu (11/12).

Menurutnya, harga patokan DMO semestinya dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Baca Juga: Kementerian ESDM sampaikan opsi mekanisme kebijakan DMO batubara di tahun 2020

Karena harga patokan DMO yang masih menimbulkan tanda tanya, hal ini bisa mengakibatkan pemerintah kesulitan menerapkan aturan sanksi berupa denda bagi perusahaan batubara yang gagal memenuhi kuota DMO.

Hendra bilang, kebijakan denda ataupun insentif ada baiknya dikaji ulang lantaran belum tentu efektif ketika diterapkan. “Isunya beberapa perusahaan bisa saja memilih untuk bayar denda ketimbang penuhi kuota DMO kalau keuntungan yang diperoleh minim,” papar dia.

Editor: Tendi Mahadi