KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan sejumlah beleid safeguard beberapa produk tekstil. Sejumlah beleid ini keluar untuk memproteksi pasar dalam negeri dari gempuran banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah terjadi sejak 2017 yang lalu. Adapun aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54 tentang Penanganan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Tirai, PMK 55 tentang Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan impor produk kain dan PMK 56 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan aritifisial. Baca Juga: Di tengah masa pandemi, Kemenperin kawal investasi sektor industri
API: Safeguard sejumlah produk tekstil bisa jaga industri TPT lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan sejumlah beleid safeguard beberapa produk tekstil. Sejumlah beleid ini keluar untuk memproteksi pasar dalam negeri dari gempuran banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah terjadi sejak 2017 yang lalu. Adapun aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54 tentang Penanganan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Tirai, PMK 55 tentang Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan impor produk kain dan PMK 56 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan aritifisial. Baca Juga: Di tengah masa pandemi, Kemenperin kawal investasi sektor industri