JAKARTA. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut dua belas peraturan daerah (perda) terkait pajak untuk alat berat. Pasalnya saat ini masih ada anggotanya yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 bahwa Alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.* Donatus E. Nugroho, Services & Relations ASPINDO , dalam surat klarifikasi yang diterima KONTAN 27 Juni 2016, mengoreksi keterangan di paragraf satu di atas dan menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut Perda/Perkada terkait Pajak Daerah (216), Perda terkait Pajak Kendaraan Bermotor (12) dan Permendagri ttg Pajak Daerah (3), Permendagri tentang Kendaraan Bermotor (11) terkait pajak untuk alat berat.
ASPINDO keluhkan perda pajak alat berat*
JAKARTA. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut dua belas peraturan daerah (perda) terkait pajak untuk alat berat. Pasalnya saat ini masih ada anggotanya yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 bahwa Alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.* Donatus E. Nugroho, Services & Relations ASPINDO , dalam surat klarifikasi yang diterima KONTAN 27 Juni 2016, mengoreksi keterangan di paragraf satu di atas dan menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut Perda/Perkada terkait Pajak Daerah (216), Perda terkait Pajak Kendaraan Bermotor (12) dan Permendagri ttg Pajak Daerah (3), Permendagri tentang Kendaraan Bermotor (11) terkait pajak untuk alat berat.