KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlunya dilakukan moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah pandemi Covid-19. Apindo mengatakan, pandemi Covid-19 mengakibatkan stabilitas perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih. Pertumbuhan ekonomi Nasional yang melambat; Peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran; yang disertai dengan Peningkatan Kasus PKPU dan Kepailitan selama pandemi Covid -19 terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi yang dibangkrutkan/ dipailitkan telah menimbulkan kondisi Kedaruratan Nasional.
Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlunya dilakukan moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah pandemi Covid-19. Apindo mengatakan, pandemi Covid-19 mengakibatkan stabilitas perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih. Pertumbuhan ekonomi Nasional yang melambat; Peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran; yang disertai dengan Peningkatan Kasus PKPU dan Kepailitan selama pandemi Covid -19 terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi yang dibangkrutkan/ dipailitkan telah menimbulkan kondisi Kedaruratan Nasional.