PEKANBARU. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berpotensi menurunkan daya saing produk turunan hutan tanaman industri (HTI). Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno menyebutkan, salah satu poin regulasi gambut tersebut adalah Permen LHK P.17 Tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan dan Tanaman Industri yang berisi tentang adanya lahan usaha pengganti (land swap). Menurut Wijatmoko, sistem "land swap" bukanlah solusi yang baik. "Pertanyaannya apakah 'land swap' itu masih ada lahannya di Riau? Kalau 'land swap' itu dilakukan di luar Pulau Sumatra, justru akan mengakibatkan produksi biaya tinggi. Akibatnya, daya saing produk kita rendah," katanya.
Apindo: Regulasi gambut turunkan daya saing
PEKANBARU. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berpotensi menurunkan daya saing produk turunan hutan tanaman industri (HTI). Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno menyebutkan, salah satu poin regulasi gambut tersebut adalah Permen LHK P.17 Tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan dan Tanaman Industri yang berisi tentang adanya lahan usaha pengganti (land swap). Menurut Wijatmoko, sistem "land swap" bukanlah solusi yang baik. "Pertanyaannya apakah 'land swap' itu masih ada lahannya di Riau? Kalau 'land swap' itu dilakukan di luar Pulau Sumatra, justru akan mengakibatkan produksi biaya tinggi. Akibatnya, daya saing produk kita rendah," katanya.