KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020. Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, dengan diwajibkannya pekebun melakukan sertifikasi ISPO ini, maka pemerintah mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ikut serta menyelesaikan masalah pekebun yang menjadi kendala dalam mendapatkan sertifikasi ISPO.
Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020. Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, dengan diwajibkannya pekebun melakukan sertifikasi ISPO ini, maka pemerintah mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ikut serta menyelesaikan masalah pekebun yang menjadi kendala dalam mendapatkan sertifikasi ISPO.