KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengumumkan, PPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Masyarakat pun wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang. Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan. Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan.
Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengumumkan, PPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Masyarakat pun wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang. Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan. Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan.