APNI: Pengaturan HPM Nikel adalah kesepakatan antara ESDM, penambang dan smelter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali menegaskan bahwa tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tidak ditetapkan secara sepihak.

APNI menyebut, pengaturan itu merupakan hasil dari diskusi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor nikel. Yakni penambang nikel nasional yang diwakili oleh APNI, beserta beberapa perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan pertemuan sebanyak enam kali untuk membahas formula HPM nikel dari 13 Januari hingga 11 Maret 2020.


Baca Juga: Kementerian ESDM: Harga patokan nikel sudah lewat pembahasan seluruh pihak

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Kementerian ESDM bersama-bersama dengan AP3I dan APNI serta pemangku kepentingan industri nikel mencari formula HPM nikel terbaik dengan mempertimbangkan penambang nikel nasional dan perusahaan smelter," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6) malam.

Meidy menambahkan, menurut catatan Ditjen Minerba, pertemuan-pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tekmira (Puslitbang Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan BUMN (MIND.ID). 

Pertemuan tersebut dilakukan bergantian di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan di kantor Menko Maritim dan Investasi.

“Jadi, tidak benar dugaan bahwa HPM Nikel ditetapkan atas dasar persetujuan APNI dan Ditjen Minerba tanpa persetujuan dari smelter lokal. HPM NIkel ditetapkan setelah melalui proses diskusi dan konsultasi antar kementerian dan lembaga pemerintah dan pelaku usaha, yaitu AP3I dan APNI,” tegas dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari