KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Appnindo menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini. “Jujur, Appnindo sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo dalam siaran persnya, Jumat (29/12).
Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Appnindo menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini. “Jujur, Appnindo sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo dalam siaran persnya, Jumat (29/12).