Apple memenangkan sengketa pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 triliun



KONTAN.CO.ID - Apple Inc memenangkan sengketa pajak di pengadilan atas rekor tagihan pajak Irlandia sebesar € 13 miliar atau setara US$ 14,9 miliar atau setara Rp 217,24 triliun (Kurs Rp 14.580 per dolar AS).

Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager ,yang menindak keras penawaran fiskal istimewa untuk perusahaan.

Baca Juga: Uni Eropa tagih pajak € 13 miliar dari Apple


Pengadilan Umum Uni Eropa memenangkan produsen iPhone ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa gagal menunjukkan bukti pengaturan pajak Irlnadia dengan Apple merupakan subsidi negara yang ilegal.

Pengadilan mengatakan bahwa otoritas persaingan usaha Uni Eropa tidak berhasil menunjukkan standar hukum yang disyaratkan bahwa ada keuntungan yang disembunyikan Apple.

Apple menyambut keputusan yang dirilis pada hari Rabu (15/7/2020) itu, dengan mengatakan bahwa kasus itu "bukan tentang berapa banyak pajak yang kita bayar, tetapi di mana kita harus membayarnya," seperti dilansir Bloomberg,Rabu (15/7).

Baca Juga: Apple hadapi kasus pajak miliaran euro di Irlandia

Apple menambahkan bahwa pihaknya, telah membayar lebih dari US$ 100 miliar pajak penghasilan perusahaan di seluruh dunia dalam dekade terakhir dan puluhan miliar lebih dalam pajak lainnya.

Kementerian keuangan Irlandia mengatakan negara itu selalu jelas bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dua unit Apple dalam kasus bantuan negara Uni Eropa.

Editor: Noverius Laoli