Apresiasi wajib pajak kendaraan bermotor, Bank DKI beri hadiah mobil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bank DKI berikan hadiah grandprize berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander kepada Muammer Zaky selaku pemenang program JakOne Samsat Bank DKI.

Adapun simbolis pemberian hadiah tersebut diberikan langsung oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi pada hari Rabu, 3 Maret 2021. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (4/3).

Herry menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan wujud apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile.


Baca Juga: Pefindo pertahankan peringkat idAA Bank DKI dan obligasi dengan outlook stabil

Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan JakOne Mobile.

JakOne Samsat merupakan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah DKI Jakarta melalui JakOne Mobile, dengan hadiah Grand Prize 1 (satu) Mobil dan 5 (lima) Motor untuk Wajib Pajak (WP) yang mengumpulkan poin tertinggi di masing-masing 5 wilayah DKI Jakarta.

Peserta Program melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan mengumpulkan poin dari transaksi JakOne Mobile. Adapun periode pengumpulan poin dimulai sejak tanggal 01 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020.

Pemenang Grand Prize 1 Mobil dan hadiah 5 Motor adalah pengumpul poin tertinggi di masing-masing wilayah. Untuk Peserta Program dengan alamat Bodetabek, Penentuan wilayah akan mengikuti Lokasi Objek Kendaraan yang dibayarkan.

Editor: Yudho Winarto