KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pertambangan rakyat di atas kertas dapat mendatangkan banyak manfaat. Namun, jika kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik atau dilakukan secara ilegal, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menyampaikan, setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka akan membuka potensi sekitar 500 lapangan kerja baru. Satu IPR juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar per tahun. Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat
APRI: Jika tak dikelola dengan baik, pertambangan rakyat rawan disalahgunakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pertambangan rakyat di atas kertas dapat mendatangkan banyak manfaat. Namun, jika kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik atau dilakukan secara ilegal, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menyampaikan, setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka akan membuka potensi sekitar 500 lapangan kerja baru. Satu IPR juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar per tahun. Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat