KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis dengan rinci dan diperluas atas segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat atau konsumen untuk tidak dikenakan PPN 11% per 1 April 2022, terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, saat memasuki Ramadan dan menjelang Idul Fitri. "Potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga non kebutuhan dasar berpotensi terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, yakni menunda atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah ke atas dan menahan atau tidak mampu belanja lebih dari kebutuhan dasar bagi kelompok sosial ekonomi status marginal," ungkap dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (4/4).
Aprindo Minta Pemerintah Perjelas Barang-Barang yang Termasuk Kebutuhan Pokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis dengan rinci dan diperluas atas segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat atau konsumen untuk tidak dikenakan PPN 11% per 1 April 2022, terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, saat memasuki Ramadan dan menjelang Idul Fitri. "Potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga non kebutuhan dasar berpotensi terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, yakni menunda atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah ke atas dan menahan atau tidak mampu belanja lebih dari kebutuhan dasar bagi kelompok sosial ekonomi status marginal," ungkap dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (4/4).