Aprindo Minta Pemerintah Perjelas Barang-Barang yang Termasuk Kebutuhan Pokok



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis dengan rinci dan diperluas atas segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat atau konsumen untuk tidak dikenakan PPN 11% per 1 April 2022, terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, saat memasuki Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

"Potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga non kebutuhan dasar berpotensi terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, yakni menunda atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah ke atas dan menahan atau tidak mampu belanja lebih dari kebutuhan dasar bagi kelompok sosial ekonomi status marginal," ungkap dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (4/4).


Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11%, Sudah Tahu Apa Saja?

Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini bila ditambah PPN 11%, misalnya untuk minyak goreng, maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya.

Di sisi lain, sebelas barang kebutuhan pokok seperti beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabe, garam, susu, telur, jagung yang sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP no.7/2021 telah diubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11%-nya belum diberlakukan per 1 April 2022.

Karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN sehingga para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional/pasar rakyat akan berkewajiban menjadi PKP dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak dan melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya, maka akan ada potensi diperlukannya tambahan tenaga administrasi yang nanti berdampak pada penambahan biaya overhead yang kelak dikenakan pada Harga Jual Barang Pokok & Penting kepada konsumen.

"Hingga saat ini kita masih menunggu Juklak/Juknis melalui PP atau KMK/PMK atas UU HPP/21, untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok & penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok dan penting yang saat ini tidak atau belum dikenakan PPN 11%," ungkap Roy.

Baca Juga: PPN Jadi 11%, Indihome Melakukan Penyesuaian Tarif

Editor: Noverius Laoli