KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta kepada beberapa asosiasi pengusaha, agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Adapun, sejumlah bahan pokok yang dibatasi itu antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mi instan. Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus. Baca Juga: Pembelian sejumlah bahan pokok ini mulai dibatasi
Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta kepada beberapa asosiasi pengusaha, agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Adapun, sejumlah bahan pokok yang dibatasi itu antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mi instan. Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus. Baca Juga: Pembelian sejumlah bahan pokok ini mulai dibatasi