KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan pengantar Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 pada rapat paripurna DPR RI, 20 Mei 2024 lalu. Dalam dokumen tersebut, pemerintah merumuskan arah kebijakan cukai antara lain tarif bersifat
multiyears; kenaikan tarif moderat; penyederhanaan tarif cukai; dan mendekatkan disparitas tarif antar
layer. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan cukai tersebut semakin serampangan dan tidak memperhatikan aspek kelangsungan hidup petani tembakau.
"Poin-poin dalam arah kebijakan cukai itu semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. Sehingga niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Baca Juga: Lemahkan Industri Tekstil Nasional, IKATSI Sesalkan Permendag 8 Tahun 2024 Agus mengungkapkan, kenaikan cukai sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 5 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan. Menurut Agus, dalam 5 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, tahun 2022 naik 12%, tahun 2023 dan 2024 naik 10%. "Kenaikan cukai yang eksesif dalam 5 tahun terakhir itu semakin mendekatkan petani tembakau dalam jurang kematian," terangnya. Bagi petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok. “Pembelian tembakau industri di petani dari tahun 2020 turun terus. Karena cukai naik terus dan pasar rokok legal digerus rokok ilegal. Penurunan pembeliannya tiap tahun kisaran 20-30%," kata Agus Parmuji. Agus Parmuji menambahkan, dengan kenaikan harga, simplifikasi cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar
layer, maka harga rokok makin mahal sehingga perokok berpotensi beralih ke rokok yang lebih murah, dan harga termurah hanya bisa ditawarkan oleh rokok ilegal. "Penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan mendekatkan disparitas tarif antar
layer juga menjadi ancaman harga rokok legal semakin tidak terbeli, dan perokok beralih ke rokok ilegal," terangnya.
Baca Juga: Kebijakan Impor Kembali Direvisi, Industri Tekstil Terancam Makin Terpuruk Agus menegaskan, dengan simplifikasi, tentu yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan
brand internasional, dimana produk-produknya sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau. "Kami menolak arah kebijakan simplifikasi cukai dan mendekatkan disparitas tarif antar
layer akan merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang menjual produk-produk kretek. Struktur tarif cukai yang berlaku saat ini harus tetap dipertahankan," katanya. Petani tembakau pun, kata Agus, sangat berdampak atas kondisi ini. Dibanding dengan industri rokok legal, penghasil rokok ilegal jika membeli tembakau tidak memiliki skema yang jelas. Mulai dari standar harga, waktu, hingga kuantitas yang akhirnya hanya merugikan petani bahkan tidak jelas model penyerapan bahan bakunya. Ketika rokok ilegal marak di pasaran, mereka akan menggerus produk rokok yang resmi, sehingga produksi rokok yang resmi omset-nya akan turun, otomatis produsen juga akan mengurangi pembelian bahan baku dalam hal ini tembakau.
Editor: Tendi Mahadi