ARB 15% Mulai Berlaku Senin (5/6), Ini Tips Bagi Investor Mengatur Portofolio



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua fraksi harga.

Adapun ketentuan auto reject atas (ARA) masih tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50 - Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000 - Rp 5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.

CEO Sucor Sekuritas Bernadus Setya Ananda Wijaya menilai, pasar tentu akan beradaptasi dengan mekanisme ARB sebesar 15% ini. Sebab, selama masa pandemi jumlah investor meningkat pesat dan banyak investor saham yang belum pernah merasakan ARB sedalam ini.


“Namun penyesuaian ARB ini akan membuat likuiditas transaksi lebih baik, karena pasar lebih fleksibel,” terang Bernadus kepada Kontan.co.id, Senin (5/6).

Baca Juga: Ingat, ARB 15% Mulai Berlaku Pada Perdagangan Senin (5/6) Besok

Bagi swing trader, lanjut dia, penurunan harga saham yang dalam justru bisa menjadi momentum yang menarik secara teknikal.

Certified Elliott Wave Analyst Master Kanaka Hita Solvera, Daniel Agustinus, melihat mekanisme ARB sebesar 15% ini merupakan upaya otoritas untuk mengembalikan mekanisme pasar ke kondisi sebelum pandemi, dimana ARB dapat mencapai 35%. 

Tentu dengan semakin lebar range perdagangan diharapkan volume dan nilai perdagangan bursa akan semakin ramai

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

Adapun penyesuaian ARB tahap 2 akan dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, Bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris, yang berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham.

Baca Juga: ARB 15% Mulai Berlaku Pada Perdagangan Senin (5/6), Simak Rinciannya

“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” kata Irvan dalam siaran pers, pekan lalu.

Selain itu, Irvan juga menerangkan bahwa penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif kepada para investor bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.

Editor: Noverius Laoli