KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) pada Jumat memberlakukan sanksi terhadap puluhan orang dan entitas atas dugaan pelanggaran hak asasi, termasuk Komisi Pemilihan Umum Rusia, pejabat Iran, dan warga negara China. Departemen Keuangan AS mengatakan telah menjatuhkan sanksi pada Li Zhenyu dan Zhuo Xinrong, keduanya warga negara China, dan 10 entitas yang terkait dengan keduanya, termasuk Pingtan Marine Enterprise (PME) yang terdaftar di Nasdaq, karena pelanggaran hak asasi manusia terkait penangkapan ikan ilegal yang berbasis di Tiongkok. Penunjukan PME menandai pertama kalinya AS menjatuhkan sanksi pada entitas yang terdaftar di bursa saham Nasdaq.
AS Jatuhkan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi, Targetkan China, Rusia dan Iran
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) pada Jumat memberlakukan sanksi terhadap puluhan orang dan entitas atas dugaan pelanggaran hak asasi, termasuk Komisi Pemilihan Umum Rusia, pejabat Iran, dan warga negara China. Departemen Keuangan AS mengatakan telah menjatuhkan sanksi pada Li Zhenyu dan Zhuo Xinrong, keduanya warga negara China, dan 10 entitas yang terkait dengan keduanya, termasuk Pingtan Marine Enterprise (PME) yang terdaftar di Nasdaq, karena pelanggaran hak asasi manusia terkait penangkapan ikan ilegal yang berbasis di Tiongkok. Penunjukan PME menandai pertama kalinya AS menjatuhkan sanksi pada entitas yang terdaftar di bursa saham Nasdaq.