KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BE) menghentikan sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Benny TjokrosaputroL PT Hanson Internasional Tbk(MYRX) di seluruh pasar, kemarin (16/1) . Keputusan ini Ini dilakukan pasca manajemen perusahaanyang memiliki kode saham MYRX ini mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9%-12% per tahun. Dalam laporan keuangan PT Hanson Internasional Tbk per 30 September 2019, Hanson menyebut berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti milik grup perusahaan Benny Tjokrosaputro alian Bentjok.
Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BE) menghentikan sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Benny TjokrosaputroL PT Hanson Internasional Tbk(MYRX) di seluruh pasar, kemarin (16/1) . Keputusan ini Ini dilakukan pasca manajemen perusahaanyang memiliki kode saham MYRX ini mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9%-12% per tahun. Dalam laporan keuangan PT Hanson Internasional Tbk per 30 September 2019, Hanson menyebut berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti milik grup perusahaan Benny Tjokrosaputro alian Bentjok.