KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pada aset dana pensiun yaitu 9,07% secara year on year (YoY) pada Agustus 2024. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 46.240 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024. Sedangkan OJK mencatat total aset dana pensiun di Indonesia meningkat sebesar 9,07% secara YoY menjadi Rp 1.485.43 triliun pada Agustus 2024.
Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tingginya Kasus PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pada aset dana pensiun yaitu 9,07% secara year on year (YoY) pada Agustus 2024. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 46.240 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024. Sedangkan OJK mencatat total aset dana pensiun di Indonesia meningkat sebesar 9,07% secara YoY menjadi Rp 1.485.43 triliun pada Agustus 2024.