Asimiliasi 30.000 narapidana, Yasonna Laoly digugat 3 LSM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah. "Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).


Baca Juga: Terkait corona, ini tiga menteri Jokowi yang paling banyak mendapat sentimen negatif

Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly. Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada. Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda. Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah menjalani work from home (WFH) di Surakarta.

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara

Sehingga gugatan tersebut fokus pada kasus yang terjadi di Surakarta. "Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," kata Boyamin. Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bahwa ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie