Asita: Akibat pandemi, hanya 5% perusahaan perjalanan wisata yang mampu bertahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 menyapu sejumlah sektor bisnis dan industri. Salah satu yang paling telak tergulung pandemi adalah industri pariwisata dan bisnis penunjangnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memperpanjang masa sulit di bisnis pariwisata.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Bahriyansah Momod memberikan gambaran, kondisi sulit pelaku usaha terlihat sejak tahun 2020, kala pendapatan biro perjalanan yang anjlok hingga 85% dibandingkan dengan tahun 2019. Memasuki tahun 2021, Bahriyansah bilang, ada kenaikan sekitar 20% pada awal tahun.

Namun, momentum pertumbuhan itu tidak bertahan lama. Sebab pada periode kuartal kedua, larangan mudik membuat bisnis perjalanan pariwisata kembali tiarap. Maklum, momentum lebaran Idul Fitri biasanya menjadi masa puncak (peak season) bagi segmen bisnis ini.


"Awal tahun, Februari sampai dengan bulan puasa kemarin sebenarnya sudah ada kegiatan usaha sedikit lebih baik dibanding dengan taun lalu. Tapi pasca lebaran sampai saat ini semua menjadi turun kembali," ungkap Bahriansyah saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (2/7).

Baca Juga: PPKM Darurat berlaku, Sri Mulyani janjikan Rp 300.000 per bulan bagi 8 juta KPM

Mengenai ketahanan pelaku usaha perjalanan wisata menghadapi pandemi, Asita pun melakukan kajian. Survei internal Asita memetakan 6.800 anggotanya di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 30% menyatakan tutup dan tidak berkegiatan lagi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pegawainya.

Lalu, 65% masih berkegiatan tanpa kantor dan pegawai. Sedangkan 5% sisanya masih menyatakan tetap memiliki pegawai dengan jumlah yang terbatas. 5% yang mampu bertahan ini kebanyakan merupakan bagian dari anak perusahaan korporasi, instansi dan lembaga, BUMN dan juga sedikit penanaman modal asing.

Melihat pilihan yang sulit dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha, Bahriansyah menyatakan pihaknya hanya bisa pasrah dan mendukung kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pada 3 Juli - 20 Juli 2021. Dengan begitu, harapannya pandemi covid-19 bisa terkendali.

Editor: Handoyo .