KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) akhirnya diperbolehkan lagi untuk melakukan perjalanan dinas. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru. SE ini mencabut SE Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.
ASN boleh melakukan perjalanan dinas lagi, tapi ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) akhirnya diperbolehkan lagi untuk melakukan perjalanan dinas. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru. SE ini mencabut SE Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.