KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri selama masa liburan Imlek pekan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. “Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2). Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 untuk menekan penularan pengendalian Covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran.
ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri dilarang ke luar kota saat libur Imlek pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri selama masa liburan Imlek pekan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. “Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2). Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 untuk menekan penularan pengendalian Covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran.