KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer lending di Indonesia. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Asosiasi angkat bicara soal penggerebekan kantor fintech lending ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer lending di Indonesia. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/12/2019).