Asperindo: Pemberlakukan insentif baru gosend upaya menjaga kelangsungan bisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) meminta semua pihak yang terlibat di industri logistik berpikir untuk kepentingan bersama. Perjuangan untuk keberlangsungan usaha secara jangka panjang merupakan poin yang patut diapresiasi di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan akan berakhir.

”Saya bicara industri logistik. Sekarang ini masih di era pandemi jadi sebetulnya semua harus sadar, bahwa situasinya belum normal. Termasuk dalam hal ini, menurut pendapat saya khususnya Gojek yang terkait industri pengiriman adalah GoSend,” ungkap Sekretaris Jenderal Asperindo Trian Yuserma, kepada kontan.co.id, Rabu (9/6).

Hal tersebut disampaikan Trian menyikapi adanya rencana mogok kerja GoKilat yang merupakan mitra GoSend berkaitan dengan pemberlakuan insentif baru. Sebab GoSend merupakan bagian dari pelaku industri logistik yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari regulator dan merupakan anggota Asperindo.


”Harapan kami GoSend bisa menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat di tengah pandemi ini. Peran GoSend sangat strategis dan harus diakui karena ada perubahan perilaku pembelian konsumen yang beralih jadi by online. Ini yang harus dipertahankan dan terus dikembangkan,” tutur dia.

Baca Juga: Praktisi hukum menilai merger Gojek-Tokopedia tidak menimbulkan monopoli

Terdapat dua hal yang menurut Trian sangat penting untuk disadari semua pihak termasuk mitra GoSend berkaitan dengan situasi saat ini. Pertama, kata dia, prinsipnya Asperindo tidak tahu dan tidak campur tangan terhadap strategi bisnis masing-masing anggotanya, termasuk Gosend.

Kedua, Trian berharap kesadaran akan situasi sulit ini membuat para mitra Gosend tetap bersemangat dengan keterbatasan dan kemampuan yang ada. ”Saya berharap mitra Gojek yang sekarang sudah menjadi anggota Asperindo itu bisa sebesar-besarnya memberikan manfaat terhadap perekonomian masyarakat. Harus lebih produktif agar kinerja dan pendapatan mereka juga ikut meningkat,” ujarnya.

Berkaitan dengan tarif maupun insentif, Trian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. Tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

”Tarif pengiriman itu tidak diatur pemerintah. Kecuali tarif penumpang diatur Kemenhub. Aturan pengiriman barang itu untuk industri yang anggotanya di bawah Asperindo diatur oleh perusahaan masing-masing. Jadi kompetisinya paripurna,” imbuh dia.

Baca Juga: Ini deretan perusahaan yang menjadi investor di Aplikasi Karya Anak Bangsa

Editor: Wahyu T.Rahmawati