KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan. Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi. Menurut Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi, nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi. Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan. Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi. Menurut Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi, nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi. Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.