KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi peserta seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan diubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.
Asyik! Pemerintah bakal ubah batas nilai ujian seleksi PPPK guru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi peserta seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan diubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.