Atur tata cara penyetoran saldo mengendap, Kemenkeu terbitkan PMK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya untuk disetor ke kas negara.

Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 117/PMK.04/2019. Adanya PMK ini merupakan pertimbangan dari Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah dan berlaku sejak tanggal 25 November 2019.

Baca Juga: Sri Mulyani sayangkan penyelundupan onderdil Harley Davidson di pesawat baru Garuda


Dengan adanya PMK ini, diharapkan bahwa pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara atau lembaga maupun satuan kerja bisa dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, apalagi yang digunakan untuk menampung uang dari pendapatan negara, penerimaan pembiayaan, dan dari penerimaan lainnya.

Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah penerimaan negara dari impor, ekspor, atas barang kena cukai, dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh DJBC.

Dalam mewujudkannya, menkeu memutuskan untuk mengadministrasikan rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC dan dirasa perlu untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo yang telah mengendap di kas negara, ke dalam rekening lainnya.

Baca Juga: Peringati hari antikorupsi, Kemenkeu tekankan soal integritas pegawainya

Saldo yang dimaksud merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan atau cukainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Editor: Noverius Laoli