KONTAN.CO.ID - Tingginya kepemilikan asing di industri asuransi tanah air selalu menjadi sorotan. Namun, polemik ini segera berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kepemilikan Asuransi yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Dalam draf yang diajukan Kementerian Keuangan, kepemilikan asing akan dibatasi maksimal 80% dari modal disetor. Kepemilikan ini dikecualikan bagi asuransi yang merupakan perusahaan terbuka. Dalam draf ini, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan pada perusahaan perasuransian oleh badan hukum asing harus melalui penyertaan langsung, transaksi di bursa, atau penyertaan pada badan hukum Indonesia. Perusahaan asing wajib memiliki ekuitas minimal lima kali lebih besar dari penyertaan langsung pada asuransi.
Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri
KONTAN.CO.ID - Tingginya kepemilikan asing di industri asuransi tanah air selalu menjadi sorotan. Namun, polemik ini segera berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kepemilikan Asuransi yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Dalam draf yang diajukan Kementerian Keuangan, kepemilikan asing akan dibatasi maksimal 80% dari modal disetor. Kepemilikan ini dikecualikan bagi asuransi yang merupakan perusahaan terbuka. Dalam draf ini, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan pada perusahaan perasuransian oleh badan hukum asing harus melalui penyertaan langsung, transaksi di bursa, atau penyertaan pada badan hukum Indonesia. Perusahaan asing wajib memiliki ekuitas minimal lima kali lebih besar dari penyertaan langsung pada asuransi.