KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. Adapun kewajiban tersebut tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, Adendum itu ditetapkan pada Rabu (21/4/2021) dan diterapkan mulai Kamis (22/4/2021). Adendum tersebut mengatur perihal persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021).
Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. Adapun kewajiban tersebut tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, Adendum itu ditetapkan pada Rabu (21/4/2021) dan diterapkan mulai Kamis (22/4/2021). Adendum tersebut mengatur perihal persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021).