KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas jelas. Mengutip Infopublik.id, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim sekaligus memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku 2026, Salah Satunya Wajib Biometrik
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas jelas. Mengutip Infopublik.id, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim sekaligus memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
TAG: