KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melansir laman Kementerian Kesehatan, interval waktu penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Pada aturan sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Aturan Baru! Vaksinasi Booster untuk Lansia Dapat Diberikan 3 Bulan Setelah Vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melansir laman Kementerian Kesehatan, interval waktu penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Pada aturan sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.