Aturan dan insentif tersedia, daerah jangan ragu bangun PSEL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah diminta untuk melihat proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) (dulunya PLTSa) sebagai bagian investasi jangka panjang.

PSEL diyakini akan menjadi salah satu solusi guna menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan 12 PSEL hingga 2022.

Apalagi sudah ada payung hukum Perpres No 35 Tahun 2018 dimana pada pasal 15 disebutkan, berbagai pemangku kepentingan, terutama di daerah, mesti mendukung penuh agar target tidak meleset.


Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, pemda dan PLN seharusnya bisa melihat bahwa PSEL merupakan investasi jangka panjang dan terdapat manfaat besar dari pengelolaaan pembangkit dari sampah, lebih dari sekadar listriknya.

Baca Juga: Kunjungan ke Jatim, Jokowi tinjau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik

Namun demikian, ada kesan PLN enggan membeli listrik yang dihasilkan dari PSEL karena harganya ditetapkan tinggi dalam Peraturan Presiden 35 Tahun 2018.

"Harusnya pola pemikiran dari Pemda atau PLN adalah bagaimana bisa mengurangi sampah secara signifikan mengingat pengelolaan sampah ini menjadi pekerjaan rumah yang besar," kata Mamit dalam pernyataan resminya, Rabu (5/5).

Indonesia, kata Mamit, merupakan salah satu negara yang buruk dalam mengelola sampah. Ia optimistis,  dengan adanya PSEL ini, pengelolaan lingkungan  bisa menjadi lebih baik melalui pemusnahan yang signifikan dan tidak menyisakan kewajiban pengendalian dampak negatif di kemudian hari  dan tentunya juga memberikan produk tambahan berupa listrik yang dihasilkan.

Disampaikan Mamit, dalam kegiatan PSEL, tujuan utamanya bukanlah adalah menghasilkan listrik, tapi bagaimana sampah terkelola dengan baik.

Editor: Yudho Winarto