KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah diminta untuk melihat proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) (dulunya PLTSa) sebagai bagian investasi jangka panjang. PSEL diyakini akan menjadi salah satu solusi guna menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan 12 PSEL hingga 2022. Apalagi sudah ada payung hukum Perpres No 35 Tahun 2018 dimana pada pasal 15 disebutkan, berbagai pemangku kepentingan, terutama di daerah, mesti mendukung penuh agar target tidak meleset.
Aturan dan insentif tersedia, daerah jangan ragu bangun PSEL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah diminta untuk melihat proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) (dulunya PLTSa) sebagai bagian investasi jangka panjang. PSEL diyakini akan menjadi salah satu solusi guna menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan 12 PSEL hingga 2022. Apalagi sudah ada payung hukum Perpres No 35 Tahun 2018 dimana pada pasal 15 disebutkan, berbagai pemangku kepentingan, terutama di daerah, mesti mendukung penuh agar target tidak meleset.