Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau ada pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB.

Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.


"Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR," ujar Najamudin saat video conference, Rabu (15/4).

Baca Juga: Penjualan gadget berpotensi turun, analis revisi rekomendasi saham Erajaya (ERAA)

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo Nur Said Akbar mengatakan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi. Selain itu, proses instalasi CEIR di Cloud sudah siapkan, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi.

"Kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming," kata Said.

Penerapan blokir IMEI akan menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Baca Juga: Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit

Editor: Khomarul Hidayat