KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau ada pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB. Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.
Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau ada pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB. Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.