KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu isu pokok yang dibahas di dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba. Sebagai informasi, berdasarkan draf RUU Minerba pasal 67, pemerintah daerah dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik kelompok masyarakat ataupun koperasi. Masih di pasal yang sama, pemberian IPR kepada kelompok masyarakat dan koperasi memiliki sejumlah syarat, seperti penggunaan peralatan teknis pertambangan yang sederhana serta memiliki kedalaman tertentu yang disesuaikan dengan jenis komoditas pertambangan.
Aturan izin pertambangan rakyat dalam revisi UU Minerba diminta diperketat, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu isu pokok yang dibahas di dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba. Sebagai informasi, berdasarkan draf RUU Minerba pasal 67, pemerintah daerah dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik kelompok masyarakat ataupun koperasi. Masih di pasal yang sama, pemberian IPR kepada kelompok masyarakat dan koperasi memiliki sejumlah syarat, seperti penggunaan peralatan teknis pertambangan yang sederhana serta memiliki kedalaman tertentu yang disesuaikan dengan jenis komoditas pertambangan.