Aturan Karantina dari Luar Negeri Diperketat, Simak Ketentuan & Daftar Pusat Lokasi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diperketat. Aturan karantina dari luar negeri ini diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, penularan Covid-19 akibat virus corona varian Omicron semakin merebak. Kementerian Kesehatan pada 1 Januari 2022 mengumumkan, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12).

Dengan demikian, total kasus Covid-19 Omicron di Indonesia sebanyak 136 orang. Sebagian besar kasus Covid-19 Omicron dialami pelaku perjalanan dari luar negeri.


Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan 68 Kasus baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan 11 diantaranya merupakan WNA. ''Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.'' ujar Nadia, dikutip dari situs Kemenkes.

Dari 68 kasus Covid-19 Omicron tersebut, sebanyak 29 orang tidak memiliki gejala, 29 orang sakit dengan gejala ringan, 1 orang sakit dengan gejala sedang, dan 9 orang lainnya tanpa keterangan.

Data WHO dari penghitungan prediksi peningkatan kasus akibat Covid-19 Omicron dibandingkan dengan Delta dan dengan mempertimbangkan tingkat penularan dan risiko keparahan, maka didapat hasil bahwa kemungkinan akan terjadi peningkatan penambahan kasus yang cepat akibat Omicron. Akan tetapi diiringi dengan tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICU yang lebih rendah dibandingkan dengan periode Delta.

Artinya varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi tapi dengan risiko sakit berat yang rendah. Walaupun begitu, masyarakat tetap harus waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat. Oleh karena itu upaya pencegahan dan pengendalian, serta upaya mitigasi lainnya harus tetap berjalan.

Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022

Aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri

Aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Aturan karantina dari luar negeri tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Aturan terbaru tentang karantina dari luar negeri tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.

Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pelaku perjalanan dari luar negeri tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Editor: Adi Wikanto