KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan karantina terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri. Aturan tersebut diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Melansir covid19.go.id, ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Aturan karantina terbaru bagi WNI/WNA yang datang dari luar negeri, jangan melanggar!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan karantina terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri. Aturan tersebut diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Melansir covid19.go.id, ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.