Aturan label harus dapat mendorong penyerapan susu lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian berharap aturan label, khususnya terkait produk hasil pengolahan susu, dapat mendorong kenaikan penyerapan susu segar produksi peternak lokal oleh industri pengolahan. Hal ini sejalan dengan target kontribusi susu lokal sebesar 40% dari  kebutuhan susu nasional pada tahun 2020.    

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengatakan fokus perhatian pemerintah adalah meningkatkan kontribusi susu lokal yang diproduksi peternak sapi perah di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Fini menanggapi rencana revisi aturan label produk pangan, salah satunya terkait susu kental manis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Rencana ini dikeluhkan pelaku industri pengolahan susu dan peternak sapi perah karena dikhawatirkan mengganggu pasar. 


Jika pasar terganggu maka produksi susu olahan akan turun dan akhirnya mengancam penyerapan susu lokal milik peternak yang selama ini menjadi bahan bakunya. Menurut Fini, Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal dengan berbagai cara. 

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan ini mengatur tentang kewajiban kemitraan antara industri pengolahan susu dan importir susu dengan para peternak sapi perah. 

Belakangan, aturan tersebut direvisi oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/2018 karena harus menyesuaikan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam aturan hasil revisi, kemitraan antara industri dan importir susu olahan dengan peternak sapi perah tidak wajib lagi. 

"Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini sedang diupayakan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait persusuan untuk adanya regulasi tentang kemitraan yang tidak berhubungan dengan regulasi perdagangan dunia," kata Fini dalam siaran persnya, Rabu (5/9).

Editor: Handoyo .