KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan syarat kepada setiap pelaku sistem pembayaran memiliki modal inti minimum. Hal ini tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melihat ketentuan ini sebagai bagian dari langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh BI dalam mereformasi pengaturan sistem pembayaran, yang merupakan salah satu inisiatif strategis dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Ketua Umum ASPI Santoso Liem bilang, PBI PJP dikeluarkan guna mewujudkan industri pembayaran yang efisien, aman, handal dan mampu berkembang serta sekaligus memelihara stabilitas keuangan nasional.
Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan syarat kepada setiap pelaku sistem pembayaran memiliki modal inti minimum. Hal ini tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melihat ketentuan ini sebagai bagian dari langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh BI dalam mereformasi pengaturan sistem pembayaran, yang merupakan salah satu inisiatif strategis dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Ketua Umum ASPI Santoso Liem bilang, PBI PJP dikeluarkan guna mewujudkan industri pembayaran yang efisien, aman, handal dan mampu berkembang serta sekaligus memelihara stabilitas keuangan nasional.