KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan syarat kepada setiap pelaku sistem pembayaran memiliki modal inti minimum. Hal ini tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melihat ketentuan ini sebagai bagian dari langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh BI dalam mereformasi pengaturan sistem pembayaran, yang merupakan salah satu inisiatif strategis dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Ketua Umum ASPI Santoso Liem bilang, PBI PJP dikeluarkan guna mewujudkan industri pembayaran yang efisien, aman, handal dan mampu berkembang serta sekaligus memelihara stabilitas keuangan nasional.
"Semua aturan yang tercantum didalam PBI PJP tersebut termasuk ketentuan persyaratan minimal modal disetor, berlaku bagi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) baik Bank maupun Lembaga Selain Bank (LBS) termasuk Fintech. Namun mengingat adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan persyaratan modal inti minimum bagi perbankan yang lebih tinggi, maka kewajiban pemenuhan modal disetor minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia lebih berdampak pada LSB yang relatif bermodal kecil," kata Santoso yang juga menjadi Direktur Bank Central Asia (BCA) kepada Kontan.co.id, Jumat (16/7).