KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform berbelanja berbasis online, Blibli.com, mengakui pihaknya tidak terkena dampak atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Nilai ini setara dengan Rp 42.000 jika kurs rupiah berada di level Rp 14.000 per dolar AS. "Peraturan PMK khususnya de minimis ini, tidak berpengaruh bagi Blibli.com. Karena berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), porsi transaksi impor atau cross border di industri e-commerce kurang lebih 5% dari total transaksi secara keseluruhan di industri tersebut," ungkap Yudhi Pramono, Senior Vice President (SVP) Head of Legal, Regulatory & Compliance Blibli.com, kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).
Aturan nilai pembebasan bea masuk tak berpengaruh pada Blibli.com
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform berbelanja berbasis online, Blibli.com, mengakui pihaknya tidak terkena dampak atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Nilai ini setara dengan Rp 42.000 jika kurs rupiah berada di level Rp 14.000 per dolar AS. "Peraturan PMK khususnya de minimis ini, tidak berpengaruh bagi Blibli.com. Karena berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), porsi transaksi impor atau cross border di industri e-commerce kurang lebih 5% dari total transaksi secara keseluruhan di industri tersebut," ungkap Yudhi Pramono, Senior Vice President (SVP) Head of Legal, Regulatory & Compliance Blibli.com, kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).