KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus. Dengan rancangan teranyar ini, ada beberapa saham yang berpotensi keluar lebih cepat dari papan pemantauan ini. Terutama emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria 10. Yakni sahamnya mengalami suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Sebelumnya, saham yang terkena kriteria 10 harus berada di dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender untuk bisa keluar. Setelah ada penyesuaian, saham yang terkena kriteria ini hanya cukup berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari kalender.
Aturan Papan Pemantauan Khusus Diubah, Saham Ini Berpotensi Masuk Keluar Lebih Cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus. Dengan rancangan teranyar ini, ada beberapa saham yang berpotensi keluar lebih cepat dari papan pemantauan ini. Terutama emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria 10. Yakni sahamnya mengalami suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Sebelumnya, saham yang terkena kriteria 10 harus berada di dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender untuk bisa keluar. Setelah ada penyesuaian, saham yang terkena kriteria ini hanya cukup berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari kalender.
TAG: