KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Layanan ini, nantinya akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor. Pembaharuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
Aturan Rush Handling Diperbaharui, Kemenkeu Klaim Pengiriman Barang Impor Kian Mudah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Layanan ini, nantinya akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor. Pembaharuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.