KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lanskap bank besar akan bergeser seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum pada hitungan hari mendatang. Pengelompokan bank dalam beleid ini tidak lagi dihitung berdasarkan entitas, melainkan Kelompok bank berdasarkan modal Inti (KMBI). KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar masuk kriteria KMBI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun. Nilai modal inti tersebut meningkat dibandingkan dengan pengelompokan sebelumnya dengan konsep bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Sebelumnya, BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 bermodal inti sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun, kemudian BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.
Aturan soal bank umum bakal dirilis, komposisi bank besar ikut berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lanskap bank besar akan bergeser seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum pada hitungan hari mendatang. Pengelompokan bank dalam beleid ini tidak lagi dihitung berdasarkan entitas, melainkan Kelompok bank berdasarkan modal Inti (KMBI). KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar masuk kriteria KMBI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun. Nilai modal inti tersebut meningkat dibandingkan dengan pengelompokan sebelumnya dengan konsep bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Sebelumnya, BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 bermodal inti sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun, kemudian BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.